Penganiayaan ART Di Bandung

kasus Penganiayaan ART Di Bandung

Read Time:3 Minute, 22 Second

Kasus Penganiayaan ART Viral di sosial media saat ini, terjadinya penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang Bernama Rohimah.

Alih alih bekerja dengan menjadi asisten rumah tangga malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik Dari majikannya.

Sepasang pasutri di bandung yang berinisial LF dan YK, dengan tega menyiksa ART mereka dengan Membabi buta. 

Kasus penyekapan ART ini berada di kabupaten bandung, desa Cilame , kecamatan ngamprah.

Saat ini sepasang suami istri itu sudah menjadi tersangka kasus Penganiayaan ART Di Bandung.

Pihak kepolisian sendiri yang berhasil mengamankan Tersangka kasus Penganiayaan ART yang melakukan penyekapan Dan Penganiayaan terhadap Rohimah sang asisten rumah tangga mereka.

Penganiayaan ART Di Bandung
Penganiayaan ART Di Bandung


Rohimah sendiri berhasil diselamatkan warga sekitar, lokasi penyekapan dan penganiayaan terhadap Rohimah di perumahan bukit permata, RT 04/RW 22, kecamatan Ngamprah, desa Cilame, hari sabtu  Tanggal ( 29 oktober 2022 ).

 

Rizka fadilla selaku AKP polres cimahi memberikan kesaksian bahwa kedua pasutri tersebut  terduga Dari pelaku penyekapan dan penganiayaan.

Sedang dalam pemeriksaan intensif penyelidik polres Cimahi.

 

Hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan  pihak kepolisian Cimahi telah terungkap sebuah fakta, Bagaimana cara mereka menganiaya Rohimah ( ART ).

Mereka menggunakan tangan untuk memukul Rohimah tidak hanya menggunakan tangan tetapi Mereka  juga menggunakan  senjata untuk menyiksanya,

Seperti perabotan rumah tangga dll. menjadi tersangka kasus Penganiayaan ART

 

Kepolisian  dan  keterangan dari saksi setempat, mengatakan alat penyiksaan yang berada di kediaman  Pelaku dari kediamannya, sudah menjadi barang bukti  yang kuat, barang yang untuk menyiksa korban.

 

“Kami akan segera menyampaikan atas motif apa kedua pasutri ini melakukan penganiayaan terhadap ART mereka, saat ini kami sedang melakukan infestifikasi terhadap keduanya lebih dalam lagi” ucap Rizka

 

“Kami juga sudah meminta keterangan kepada tetangga sekitar.

Untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi  dan apa saja yang kedua lakukan” ucap Rizka.

 

Bukan hanya di siksa dan di pukul bertubi tubi oleh kedua pelaku.

Penganiayaan ART Di Bandung
Penganiayaan ART Di Bandung

Rohimah selaku ART dari kedua pelaku yang berusia sama 29 tahun tersebut,

Melarang Rohimah untuk berkomunikasi dengan siapapun  dan HP Rohimah pun turut disita kedua Pasangan suami istri ini.

 

Penyebab dari penyiksaan ART, korban mengalami luka lebam di wajah  dan bagian punggungnya.

Dari hasil penyelidikan penyiksaan tersebut mereka lakukan dari bulan agustus.

 

Kini kedua pelaku sedang terjerat pasal tentang KDRT yang tertulis dan menjadi tersangka kasus Penganiayaan ART.

PASAL 44 UU/RI, NOMOR 23, TAHUN 2004 dan pasal  33  dan juga pasal 351 KUHP, ancaman 10 Tahun penjara.

 

Wakapolres dari cimahi yang bernama Niko Adiputra memberikan pernyataan,

Bahwa penyekapan ini sudah dilakukan keduanya sejak 3 bulan bulan lalu  dari bulan agustus.

 

“Kami sudah selidiki bahwa penyiksaan ini sudah terjadi sejak 3 bulan lamanya, dan korban sudah Bekerja dengan  kedua pelaku sudah 5 bulan.

Tetapi motif dari perlakuan kedua pelaku masi kami selidiki lebih lanjut apa penyebab mereka tega Menganiaya ART mereka.” ucap Wakapolres cimahi bpk Niko Adiputra.

 

“Kami sedang mendalami penyelidikan kasus ini dan mencari sebab  apa  dan bagaimana bisa terjadi  Penganiayaan ini.“ ujar Wakapolres cimahi bpk Niko Adi Putra.

 

Kini kedua pelaku penganiayaan terhadap ART mengaku bahwa mereka menyesal.

 

Keduanya memberi pernyataan bahwa mereka amat menyesal atas kelakuan yang telah mereka lakukan Kepada ART mereka.

 

“Iya menyesal karena tindakan mereka sudah kami tindak lanjuti,

Kalau tindakan mereka tidak ada  tindak lanjut dari kami pasti tidak ada kata penyesalan dari diri Mereka.” ucap Akp Rizka.

 

Walaupun  sudah mengakui kesalahan mereka dan mengaku menyesal, kedua pelaku penganiayaan.

 

Harus tetap bertanggung jawabkan perbuatan mereka terhadap korban yang mereka aniaya.

Wakapolres cimahi bpk Niko Adi Putra, memberikan kesaksian pelaku kerap sekali di siksa karena.

Hal sepele, seperti lupa matikan saklar lampu dan air, setrikaan baju yang tidak rapi dan tidak mencuci Tangan dengan bersih pada saat menggendong sang bayi dan masih banyak penyebab hal sepele Lainnya.

 

“ Rohimah selaku ART (korban), memberikan keterangan bahwa beliau kerap sering sekali menerima Siksaan dari majikannya.

Mulai dari pukulan,tendangan serta tamparan dari menggunakan tangan  jadi menggunakan alat untuk Memukul korban, karena hal sepele” ucap Niko Adi Putra.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Jembatan Yang Berusia 100 Tahun Ambruk Previous post Jembatan Yang Berusia 100 Tahun Di India Ambruk
Resmi, Elon Musk menjadi CEO dari Twitter Next post Elon Musk Menjadi Bos Twitter yang baru